Kelompok ini termasuk dalam prioritas utama karena kebutuhan akan tenaga pengajar dan bidan yang berkualitas sangat mendesak di berbagai daerah.
BACA JUGA:Awas, Ini 3 Kesalahan Administrasi CPNS 2024 yang Tidak Bisa Disanggah
2. Eks Tenaga Harian Lepas (THK-II)
Mereka yang sebelumnya bekerja sebagai THK-II dan telah menunjukkan kinerja yang baik akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK.
3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah
Tenaga non-ASN yang telah terdaftar dan aktif mengajar di instansi pemerintah memiliki peluang besar untuk mendapatkan formasi PPPK.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH, Dapatkan Dana Rp 3 Juta, Cek Jadwal Pencairan di Sini
4. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri
Kualitas pendidikan sangat bergantung pada guru-guru yang kompeten, sehingga guru-guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri juga menjadi prioritas.
5. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Mereka yang telah lulus dari PPG dan aktif bekerja di instansi pemerintah juga akan mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK.
Namun, bagi pelamar yang belum mendapatkan peringkat terbaik atau belum sesuai dengan lowongan formasi, jangan putus asa. Kamu masih memiliki kesempatan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ini adalah peluang tambahan bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi utama untuk tetap memiliki peluang menjadi PPPK.
BACA JUGA:Ini 15 Instansi Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Sekarang
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa lolos dalam seleksi PPPK 2024. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Tidak Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin