Penting Dipahami, Ini Syarat Pembuatan Kartu Kuning Terbaru 2024 dan Cara Membuatnya

Selasa 17-09-2024,11:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Informasi Penting untuk Honorer

Syarat Membuat Kartu Kuning

Syarat untuk membuat Kartu Kuning dapat sedikit bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Disnaker di daerah. Namun, secara umum, berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Fotokopi KTP/SIM

Siapkan fotokopi KTP atau SIM sebagai identitas diri. Pastikan juga membawa KTP asli jika diminta saat proses pengajuan.

2. Fotokopi Akta Kelahiran

Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan tanggal lahir dan identitas Anda.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

KK digunakan untuk memastikan hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.

4. Fotokopi Ijazah Terakhir

Ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi perlu disertakan. Siapkan juga ijazah asli untuk verifikasi.

5. Pas Foto

Dua lembar pas foto dengan latar belakang merah, biasanya berukuran 3x4 cm.

6. Map Dokumen

Dokumen-dokumen yang diperlukan harus dimasukkan ke dalam map dengan warna tertentu—map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.

BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi, Ini Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara Tahun Ajaran 2025

Kategori :