Penting Dipahami, Ini Syarat Pembuatan Kartu Kuning Terbaru 2024 dan Cara Membuatnya

Selasa 17-09-2024,11:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Cara Membuat Kartu Kuning

Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline. Berikut adalah langkah-langkah untuk masing-masing metode:

1. Cara Membuat Kartu Kuning Online

Untuk mempermudah proses, banyak daerah yang telah menyediakan fasilitas pembuatan Kartu Kuning secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuatnya:

1. Akses Situs Resmi

Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di http://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun

Klik tombol ‘Daftar’ untuk membuat akun baru. Isi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.

3. Lengkapi Data Diri

Setelah mendaftar, lengkapi data diri dengan informasi mengenai riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.

BACA JUGA:Selain Kontroversi Laga di PON XXI 2024, Ini Kasus Mafia Bola Liga 2 Tahun 2018 yang Sampai ke Proses Hukum

4. Daftar Sebagai Pencari Kerja

Klik tombol 'Daftar Sebagai Pencari Kerja' untuk melanjutkan proses.

5. Unggah Foto

Masukkan foto resmi terbaru berukuran 3x4.

Kategori :