Cara Membuat Kartu Kuning
Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline. Berikut adalah langkah-langkah untuk masing-masing metode:
1. Cara Membuat Kartu Kuning Online
Untuk mempermudah proses, banyak daerah yang telah menyediakan fasilitas pembuatan Kartu Kuning secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuatnya:
1. Akses Situs Resmi
Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di http://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Klik tombol ‘Daftar’ untuk membuat akun baru. Isi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
3. Lengkapi Data Diri
Setelah mendaftar, lengkapi data diri dengan informasi mengenai riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.
4. Daftar Sebagai Pencari Kerja
Klik tombol 'Daftar Sebagai Pencari Kerja' untuk melanjutkan proses.
5. Unggah Foto
Masukkan foto resmi terbaru berukuran 3x4.