- Syarat Usia
Usia minimal untuk mengajukan Kartu Kuning adalah 18 tahun, sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Syarat Pendidikan Terakhir
Kartu Kuning dapat diterbitkan untuk lulusan SD dan SMP, serta semua jenjang pendidikan lainnya.
- Lokasi Pembuatan
Kartu Kuning hanya dapat diterbitkan di kantor Disnaker sesuai dengan alamat di KTP Anda.
- Biaya
Pembuatan Kartu Kuning tidak dikenai biaya sama sekali; prosesnya sepenuhnya gratis.
- Masa Berlaku
Kartu Kuning berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda dapat melakukan perpanjangan di kantor Disnaker.
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan siap untuk memanfaatkan Kartu Kuning sebagai alat bantu dalam pencarian pekerjaan.
Demikianlah informasi tentang syarat dan cara membuat kartu kuning. Semoga artikel ini membantu Anda dalam memulai langkah pertama menuju karier yang sukses!
Tianzi Agustin