Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Selasa 17-09-2024,11:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Dengan demikian, saat tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku 2,2 persen. Sementara ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen untuk 2025.

BACA JUGA:Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3, Ini Jadwal hingga Cara Pengecekan

Kriteria Kegiatan Membangun Rumah yang Dikenakan PPN  

Dalam Pasal 2 Ayat (4) disebutkan beberapa kriteria kegiatan dalam membangun rumah yang dapat dikenakan PPN pada 2025.

Merujuk pasal tersebut, bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat Pembuatan Kartu Kuning Terbaru 2024 dan Cara Membuatnya

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

1. Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu

2. Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Jadi, berdasarkan peraturan diatas. Bagi yang tidak ingin terlibat PPN 2,4 persen dalam Pembangunan rumah sendiri maka luas bangunan tidak bisa melebihi 200m2.

Sementara itu untuk informasi tambahan, bangunan rumah sejatinya memang akan dikenakan pajak pada tiap tahunnya.

Berapa tarif PBB terbaru serta bagaimana cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang benar sesuai dasar pengenaan pajaknya? Berikut ulasannya.

Kategori :