Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Selasa 17-09-2024,11:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Pajak Bumi dan Bangunan atau Pajak PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Full Senyum, Ada 1.031.554 Formasi PPPK 2024

Pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Subjek pajak PBB terbagi menjadi 2 berdasarkan pemungut, yakni:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)

PBB-P3 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

PBB-P3 dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) yang diatur dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 s.t.d.t.d. UU No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BACA JUGA:Tenaga Honorer Full Senyum, Ada 1.031.554 Formasi PPPK 2024

2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

PBB-P2 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diatur dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB).

Subjek subjek PBB atau yang dipungut pajak bumi dan bangunan adalah:
Orang pribadi atau badan yang memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau menguasai suatu bangunan.

BACA JUGA:Daftar Kejanggalan dan Dugaan Kecurangan oleh Wasit dalam Laga Aceh VS Sulteng

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Merujuk Pasal 77 ayat (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut

Kategori :