Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Selasa 17-09-2024,11:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Jalan tol

- Kolam renang

- Pagar mewah

- Tempat olahraga

- Galangan kapal, dermaga

- Taman mewah

- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

- Muara

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tuntas Salurkan Rp 146 Miliar Dana Desa Tahap I dan II untuk 182 Desa

Objek Tidak Dikenakan Pajak PBB

Dalam Pasal 77 ayat (3) UU PDRD, objek yang bebas pajak bumid dan bangunan di antaranya:

- Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan

- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional

- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, atau yang sejenis dengan itu

- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak

- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik

Kategori :