- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal, dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Muara
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tuntas Salurkan Rp 146 Miliar Dana Desa Tahap I dan II untuk 182 Desa
Objek Tidak Dikenakan Pajak PBB
Dalam Pasal 77 ayat (3) UU PDRD, objek yang bebas pajak bumid dan bangunan di antaranya:
- Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, atau yang sejenis dengan itu
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik