Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Selasa 17-09-2024,11:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Itulah informasi terkait kriteria bangunan rumah sendiri yang bakal kena pajak 2,4 persen mulai tahun 2025 mendatang.

Putri Nurhidayati

Kategori :