- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
PHK bertujuan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendukung biaya pendidikan anak-anak.
Untuk memeriksa status penerimaan PHK, penerima manfaat dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Untuk menjadi penerima Bantuan Sosial PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat penting berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.