4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat Pembuatan Kartu Kuning Terbaru 2024 dan Cara Membuatnya
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai kepada keluarga dengan tingkat ekonomi terendah.
Pada bulan September 2024, BPNT akan disalurkan sebagai bagian dari tahap ketiga penyaluran. Setiap penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
BPNT bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga kurang mampu terhadap pangan bergizi, membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok dengan lebih baik.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mengajukan Kartu Kredit Mandiri, Cukup Lewat Online Via Aplikasi Livin By Mandiri
Kriteria Penerima Bansos BPNT
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Kategori Keluarga Tidak Mampu