Penerima manfaat yang memenuhi syarat disarankan untuk selalu memantau status penerimaan mereka dan memastikan bahwa mereka dapat menerima bantuan tepat waktu.
Untuk menerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kg pada tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Terkategori sebagai masyarakat miskin.
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi, Ini Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara Tahun Ajaran 2025
Demikianlah 3 jenis bansos yang cair September 2024, lengkap dengan informasi besaran nominal dan kriteria penerimanya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)