Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
- Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
3. Bantuan Beras 10 Kilogram
Bantuan Beras 10 Kilogram adalah program bantuan sosial yang telah diperpanjang hingga akhir tahun 2024.
Awalnya, program ini hanya berlaku hingga Juni 2024, namun kini diperpanjang hingga Desember 2024.
Pada bulan September 2024, penyaluran bantuan ini akan kembali dilakukan. Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka.
Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, termasuk pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Ketiga jenis bantuan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.