ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya

Rabu 18-09-2024,09:10 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

3. Memenuhi item pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolestrol.

4. Setia kepada Pancasila.

5. Mempunyai integritas yang pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

6. Tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Dibuktikan dengan surat pernaytaan.

7. Berdomisili dengan wilayah tugas KPPS.

8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun.

BACA JUGA:Daftar KPPS Pilkada 2024, Pahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Aturan ASN Jadi KPPS Pilkada 2024

Ketua dan anggota KPPS adalah masyarakat umum yang memenuhi berbagai syarat untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

Timbul pertanyaan, apakah boleh seseorang yang bekerja sebagai aparatur sipi negara (ASN) mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS? Berikut penjelasannya.

Dasar Undang-undang yang Mengatur

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, tentang syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pada pasal tersebut tidak jelaskan mengenai larangan ASN menjadi anggota KPPS.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi anggota penyelenggara pemilihan adalah berstatus warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berintegritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, sehat jasmani dan rohani (tidak terpengaruh narkotika), berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Kapan Mulai Bekerja dan Berapa Lama Masa Kerjanya?

Kategori :