Syarat untuk membuktikan seseorang bukan anggota partai politik (parpol) adalah dengan menunjukkan surat yang sah, atau minimal menunjukkan surat dari pengurus parpol terkait yang menunjukkan orang tersebut tidak menjadi anggota parpol selama 5 tahun.
Oleh karena itu, tidak ada peraturan yang melarang seorang ASN atau PNS untuk berkontribusi dalam anggota penyelenggara pemilihan suara. Bahkan, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga tidak ada larangan untuk menjadi anggota penyelenggara pemilihan suara.
Syarat ASN Menjadi Anggota KPPS
Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ASN adalah sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh KPU. Syarat yang diberikan tersebut harus dipenuhi tidak hanya oleh pegawai negeri, melainkan juga untuk siapa pun yang ingin menjadi anggota.
ASN juga harus mengikuti tahap pendaftaran yang diberikan KPU hingga pengumuman hasil oleh, baru kemudian ditetapkan sebagai anggota penyelenggara pemilihan suara.
Bagi ASN yang ingin menjadi KPPS harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan. Hal tersebut bertujuan untuk mengatur saat seorang ASN melakukan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Dibuka Mulai 17 September
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan
- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup