ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya

Rabu 18-09-2024,09:10 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

BACA JUGA: 7 Pelamar KPPS Rejang Lebong Diblacklist KPU Karena Kesalahan Sebelumnya

2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan. Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas KPPS:

- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Wewenang KPPS:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan jajarannya

- Menjalankan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Pilkada Lebong 2024, KPU Lebong Buka Rekrutmen Pendaftaran untuk 1302 Orang KPPS, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kategori :