ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya

Rabu 18-09-2024,09:10 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Kewajiban KPPS:

- Menempelkan DPT di TPS

- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara

- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara yang telah disegel kepada pihak berwenang

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Pemahaman yang baik tentang tugas, wewenang, dan kewajiban ini sangat penting bagi setiap anggota KPPS untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, jujur, dan adil.

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut informasi tentang besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024.

• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

• Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

Demikianlah ulasan, ASN boleh ikut daftar KPPS Pilkada 2024, begini aturan mainnya.

 

(Novan)

 

Kategori :