BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ratusan anggota Aliansi Bengkulu Melawan, menyampaikan 5 tuntutan dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke 64.
Setelah hampir 2 jam berorasi pada Selasa (24/9) sore, massa aksi ditemui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, turut didampingi Asisten III, Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perkebunan Provinsi Bengkulu/ Kaban Kesbangpol dan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu.
Koordinantor Aksi, Rusman Tobyakta Siregar menyampaikan, selain 5 poin tuntutan pihaknya juga meminta pemerintah mengevaluasi terkait dengan beroperasinya PT. BSR di kabupaten Bengkulu Utara dan PT. DDP di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Mengetahui Odometer Digital Motor Hasil Reset atau Ori
“Kami mintak itu dievaluasi di daerah itu dan juga kami mendengar isunya yang ditutupi oleh Pemerintah Bengkulu ini dijadikan food estate. Kami meminta adanya keterbukaan informasi tersebut, kami juga menghadirkan para petani yang berkaitan langsung dengan konflik agraria,” ujar Rusman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan permasalahan konflik agraria di Bengkulu khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko yang saat ini telah menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Narkoba, 3 Pemilik Terancam 20 Tahun Penjara
Namun terkait dengan perizinan, prinsipnya pemerintah daerah juga mengeluarkan kebijakan ataupun perizinan perlunya proses dan mekanisme dengan sistem online yang terkoneksi.
“Jadi tidak mungkin pemerintah daerah mengeluarkan tanpa proses, data dan fakta yang jelas. Pemerintah daerah ini kan harus ada ditengah-tengah 100 persen ke masyarakat atau pun pihak investasi, tanpa memperhitungkan investasi. Semua yang merasakan investasi itu ada masyarakatnya tapi belum merata seluruhnya, nah ini yang sedang dicari solusinya oleh pemerintah daerah,“ ujar Isnan Fajri.
BACA JUGA:Program TMMD ke 122, Kodim 0425/Seluma Bangun Jalan Sentra Produksi di Desa Ini
Berikut Poin Tuntutan Aliansi Bengkulu:
1. Menuntut penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bengkulu dalam jangka waktu 1 bulan.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan Reforma Agragria Sejati, dengan megevaluasi kinerja GTRA Provinsi Bengkulu dalam 1 bulan ke depan.
3. Menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjamin pemerataan ketersediaan alat bantu produksi pertanian di Provinsi Bengkulu per 1 bulan.