Renggut Paksa 'Mahkota Kegadisan' Kembang Desa, Sang 'Kumbang' Meringkuk Di Penjara

Kamis 26-09-2024,10:39 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Aliantoro

 

Hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, terang Kanit PPA, korban disetubuhi di kediaman pelaku E-K,  dimana sebelumnya korban diajak oleh pelaku untuk bertandang ke rumahnya, dan saat itu pula korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun sempat ada penolakan namun korban tak kuasa melawan paksaan pelaku.

"Sempat ada penolakan karena korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas, namun pelaku tetap memaksa dan hal tersebut pun diakui oleh pelaku," terangnya.

 

BACA JUGA:Heboh, Sejumlah Siswa SMP Dihukum Tidur di Selokan, Gegera Lakukan Aksi Ini...

 

Tak berhenti sampai disitu, setelah berhasil mendapatkan mahkota kegadisan korban, ternyata pelaku E-K ketagihan dan selalu meminta korban untuk melayani nafsunya bahkan hal tersebut telah terjadi sejak 1,5 tahun lamanya.

 

"Hal ini berhasil terungkap setelah pihak keluarga yang merasa curiga dengan perubahan tingkah korban yang kemudian korban bercerita tentang apa yang sudah dialaminya lalu pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke unit PPA satreskrim polres Kepahiang," tutur Aiptu Dedi.

 

BACA JUGA:2 Pemuda Perigi Ditangkap Polres Kaur, Katanya Gara-gara Biduan

 

Saat ini E-K yang sudah diamankan itu harus mendekam di balik jeruji besi dan menjalani pemeriksaan Penyidik.

 

Nico Relius

Kategori :