6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
BACA JUGA:Mukomuko Heboh, Suami Gantung Diri di Rumah Saat Istri Sedang Takziah di Rumah Kerabat
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
BACA JUGA:Sosok Bonnie Triyana yang akan Gantikan Tia Rahmania di Senayan, Ini Selisih Perolehan Suara
B. Syarat Khusus
1. Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
3. Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
4. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
5. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
6. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.
7. Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
BACA JUGA:Mukomuko Heboh, Suami Gantung Diri di Rumah Saat Istri Sedang Takziah di Rumah Kerabat