Gagal Dilantik, Tia Rahmania Gugat PDIP! Ternyata, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Per Bulan

Jumat 27-09-2024,10:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Untuk informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berupa lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tak hanya jabatan, ada banyak alasan yang membuat masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi seorang anggota DPR RI. Salah satu diantaranya ialah gaji serta tunjangan yang akan diterima selama menjabat.

BACA JUGA:Dikira Terdampar, Ternyata Ini Penyebab Kapal Kargo Georgia Sejahtera Menepi di Kaur

Gaji Anggota DPR RI

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI tentunya dibedakan berdasarkan tugas yang diembannya, mulai dari Anggota DPR, Wakil Ketua, dan Ketua DPR.

Adapun besaran gaji pokok anggota DPR RI dan tunjangannya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI:

- Gaji Pokok

- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan

- Wakil ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan

- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

BACA JUGA:Inilah Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 Menurut Menpan RB, Kamu Termasuk?

Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR

Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Tunjangan Istri

- Ketua DPR: Rp 504.000

- Wakil ketua DPR: Rp 462.000

- Anggota DPR: Rp 420.000

Tunjangan Anak

- Ketua DPR: Rp 201.600

- Wakil ketua DPR: Rp 184.800

- Anggota DPR: Rp 168.000

Kategori :