Gagal Dilantik, Tia Rahmania Gugat PDIP! Ternyata, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Per Bulan

Jumat 27-09-2024,10:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Inilah Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 Menurut Menpan RB, Kamu Termasuk?

Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR

- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

- Asisten Anggota: Rp 2.250.000.

- Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

- Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp 500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000

- Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp 400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

BACA JUGA:Dikira Terdampar, Ternyata Ini Penyebab Kapal Kargo Georgia Sejahtera Menepi di Kaur

Pensiunan Anggota DPR

- Anggota merangkap ketua DPR: Rp 3.024.000

- Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp 2.772.000

- Anggota DPR: Rp 2.520.000

Berdasarkan uraian di atas, Anggota DPR bisa menerima minimal Rp 50 juta per bulannya.

Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 4.200.000, tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp 30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2.600.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000 dan lainnya.

Menarik bukan? Jadi tidak heran jika tiap pemilu akan banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk memperebutkan kursi anggota dewan termasuk Tia Rahmani ini.

Putri Nurhidayati

Kategori :