Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024
Perlu diketahui bahwa pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik. Melalui Kepmenpanrb, terdapat kriteria yang harus dipenuhi bagi para pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru.
Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yaitu :
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Inilah Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 Menurut Menpan RB, Kamu Termasuk?
3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah
Guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:
• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
• Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada seleksi ini pelamar hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran. Rincian terkait kriteria serta mekanisme seleksi lengkap PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 juga bisa dilihat melalui laman resminya sebagai berikut:
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Ini Link Pendaftaran dan Cara Mendaftar PPPK 2024
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI