Polisi Temukan Ladang Ganja 1,5 Hektar, 48 Ribu Batang Tanaman Ganja Siap Panen, 4 Orang Ditangkap

Jumat 27-09-2024,19:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Menurut keterangan lebih lanjut, para tersangka telah menanam ganja sejak Januari 2024. Usia pohon ganja bervariasi antara 2 hingga 4 bulan, dengan tanaman yang sudah siap panen.

Kombes Robert juga mengungkapkan bahwa jika dikonversikan, setiap 10 batang ganja dapat menghasilkan sekitar 1 kilogram ganja kering. Harga ganja ini diperkirakan mencapai Rp 1 juta per kilogramnya di pasar gelap.

"Kalau dikonversikan, 48 ribu batang itu bisa menghasilkan sekitar 4.800 kilogram ganja, dengan nilai sekitar Rp 4,8 miliar," jelas Robert.

Ladang ganja ini ditemukan di kawasan hutan belantara, jauh dari pemukiman penduduk dan berada di tebing-tebing curam yang sulit diakses.

BACA JUGA:Toyota New Fortuner Meluncur di Bengkulu, Dibekali Fitur Wifi Hotspot

Untuk mencapai lokasi, tim penyidik dan petugas kepolisian harus menerobos semak belukar dan medan yang terjal.

Masyarakat sekitar turut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian, terutama dalam memberikan informasi tentang lokasi penanaman ganja dan membantu mengamankan barang bukti.

"Lokasinya di tengah hutan dan sangat terpencil, tidak ada jalan yang jelas. Masyarakat di sana sangat membantu petugas dalam memberikan informasi dan menunjukkan titik-titik ladang ganja," tambah Robert.

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Tingkat Perceraian Tertinggi di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya!

Sementara itu, melansir dari CNN, Robert mengatakan pihaknya juga telah berhasil menangkap empat orang tersangka selaku penanam maupun pemilik ladang ganja tersebut.

Keempat pelaku merupakan warga Desa Argosari, namun Robert belum mengungkap identitas para tersangka.

"Sampai saat ini sudah menetapkan 4 tersangka. Para tersangka ini menanam ganja sejak bulan Januari 2024. Dan mulai Januari sampai September ini sudah ada yang panen dan ada yang belum," katanya.

BACA JUGA:5 Cara Sederhana Membersihkan Permen Karet di Pakaian, Kaum Ibu Wajib Tahu

Proses Hukum dan Penangkapan Tersangka

Dalam kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam proses penanaman dan pengelolaan ladang ganja tersebut sejak awal 2024. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Penanaman, pengelolaan, dan peredaran ganja di Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana berat, dan para pelaku bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kategori :