KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Istri dan anak jadi korban KDRT, buruh harian lepas ditangkap Satreskrim Polres Kaur.
Pria berusia 27 tahun berinisial HA ini terpaksa mendekam dalam sel tahanan pasca dilaporkan istrinya ke unit PPA Satreskrim Polres Kaur.
HA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini dilapor ke Polisi karena melakukan kekerasan kepada istri dan anak tirinya.
BACA JUGA:Pengumuman Pasca Masa Sanggah CPNS 2024 Kabupaten Bengkulu Utara, Cek Hasilnya di Sini
Peristiwa KDRT ini terjadi pada hari minggu 23 September 2024 lalu di kediaman tersangka yang berada di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.
Alibi HA kepada Polisi, KDRT tersebut terjadi secara spontan, karena kesal dan emosi terhadap anak tirinya yang membuat kebisingan di rumah, serta menganggap istri tidak becus mendidik anak.
Saat itu, HA mengaku sedang membuat peralatan wadah pakan ayam dari paralon dan mendengar kebisingan kedua anaknya.
Sebelum terjadi KDRT, tersangka HA sempat meminta tolong kepada anak tirinya yang berusia 8 tahun untuk mengambilkan air untuk mendinginkan paralon yang ia panaskan.
Lantaran anak tirinya itu membantah, HA pun emosi hingga terjadilah cekcok mulut dengan istrinya yang berujung kepada pemukulan dan menempelkan paralon panas ke tangan anak tirinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan menyampaikan, jika motif tersangka sementara ini lantaran emosi dan spontanitas terhadap istri dan anak tirinya.
"Motif semetara emosi spontanitas, hal ini sudah singkron dengan keterangan korban dan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Kisah Mistis saat Penumpasan PKI, Ada Lurah yang Kebal Peluru dan Minum Darah
Sementara itu, tersangka juga mengaku menyesal saat diwawancarai atas perbuatan yang dilakukan dirinya terhadap istri dan anak tirinya yang membuat keduanya trauma.
"Saya menyesal pak, saat itu saya emosi dan tanpa pikir panjang bertindak kasar terhadap istri dan anak saya," ujar HA saat ditanyai rekan wartawan.