BACA JUGA:Begini Detik-detik Tertangkapnya Letkol Untung, Dalang G30S PKI
Disisi lain, atas tindakan dan perbuatan tersangka terhadap istri dan anak tirinya. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 undang - undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Atas perbuatan tersangka, kita menerapkan pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2024 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata AKP. TODO Rio Tambunan.
BACA JUGA:Sungai Bengkuang Seluma Memakan Korban, Siswa SD Tenggelam Akibat Perahu Oleng
(Febrianto Romadhan)