Istri dan Anak jadi Korban KDRT, Buruh Harian Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat 27-09-2024,21:58 WIB
Reporter : Febrianto Romadhan
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Begini Detik-detik Tertangkapnya Letkol Untung, Dalang G30S PKI

Disisi lain, atas tindakan dan perbuatan tersangka terhadap istri dan anak tirinya. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 undang - undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

"Atas perbuatan tersangka, kita menerapkan pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2024 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata AKP. TODO Rio Tambunan. 

BACA JUGA:Sungai Bengkuang Seluma Memakan Korban, Siswa SD Tenggelam Akibat Perahu Oleng

 

(Febrianto Romadhan)

Kategori :