NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terungkap! Ini motif 2 polisi aniaya tahanan hingga tewas, terancam 10 tahun penjara.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan investigasi guna mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.
BACA JUGA:Terbukti Cair, Begini Cara Dapat Uang dari JadiDuit, Tertarik Coba?
Diketahui, Bayu Adhitiawan ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024 lalu. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024. Saat ini, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Sulteng.
“Kami telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, serta tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, Senin malam (30/9/2024).
Pada kesempatan itu, Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra juga menyebut jika terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.
BACA JUGA:Harus Belajar dengan PSSI, Pemain Naturalisasi untuk Malaysia Mats Deijl Ditolak FIFA
Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.
Rama juga mengatakan jika tindakan kekerasan ini terus berlanjut dengan pukulan ke ulu hati korban yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya.
BACA JUGA:Segini Poin Didapat Timnas Indonesia Jika Kalahkan Bahrain dan China, Rank FIFA Bakal Melejit
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.
“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Parojahan.