Tahapan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia sudah mulai berjalan. Sementara untuk 3 Bawaslu Provinsi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu 2 orang.
Sedangkan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Nah jika anda berminat menjadi anggota KPU atau Bawaslu, anda perlu mengetahui berapa besaran gajinya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah diatur bahwa gaji ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Setelah Heboh Soal Cara Shalat Ied, Kini Adzan Jumat di Ponpes Ini Juga Disorot
KPU Pusat:
Gaji ketua Rp43.110.000
Gaji anggota Rp39.985.000
KPU Provinsi:
Gaji ketua Rp20.215.000
Gaji anggota Rp18.565.000
KPU Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp12.823.000
Gaji anggota Rp11.573.000