Gaji anggota Rp23.991.000
Selain gaji, ketua dan anggota KPU serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
BACA JUGA:Sopir Bus SAN Kecelakaan di Tol Japek Meninggal Dunia
Tentunya dengan gaji dan tunjangan yang lumayan tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya yang berat untuk menyukseskan Pemilu 2024, Pilpres, dan Pilkada.(tim)