Aksi Tengil Pemotor, Coret-coret Belakang Truk Ditengah Kemacetan, Pelaku Ditangkap

Jumat 04-10-2024,13:27 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Vandalisme tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga merusak nilai estetika lingkungan dan menimbulkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pelaku vandalisme dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4,5 juta. Ini menunjukkan bahwa vandalisme merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.

BACA JUGA:Apa Itu Doom Spending yang Viral di TikTok? Katanya, Bisa Bikin Gen Z dan Milenial Jatuh Miskin

Asal-usul istilah "vandalisme" sendiri berasal dari bahasa Prancis, yang pertama kali digunakan pada tahun 1794 oleh Henri Grégoire. Istilah ini dipakai untuk menggambarkan penjarahan dan penghancuran seni selama Revolusi Prancis.

Di era modern ini, vandalisme bisa mencakup berbagai bentuk kerusakan di ruang publik yang menyebabkan kerugian fisik maupun emosional bagi masyarakat luas.

BACA JUGA:Apa Itu Doom Spending yang Viral di TikTok? Katanya, Bisa Bikin Gen Z dan Milenial Jatuh Miskin

Spekulasi di Media Sosial

Video aksi vandalisme ini langsung menjadi viral dan menarik perhatian banyak netizen. Beragam komentar dan spekulasi muncul mengenai motif di balik aksi tersebut.

Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan tujuan mereka melakukan aksi vandalisme terhadap truk tersebut, sementara yang lain mencurigai bahwa aksi ini bukan sekadar vandalisme biasa, melainkan bisa jadi merupakan modus tindak pidana lain seperti pencurian.

Komentar dari akun @ain misalnya, mempertanyakan fungsi dari coretan di truk tersebut dengan menulis,

"Fungsinya vandalisme di truk itu gitu biar apa?".

Ada pula netizen yang menduga bahwa coretan tersebut adalah tanda bagi kelompok penjahat untuk melakukan aksi pencurian. “Itu tanda mau digarong (dicuri),” tulis akun @ara, mengaitkan aksi ini dengan praktik pencurian yang lebih terorganisir.

BACA JUGA:Tidak Sulit, Begini Cara Merawat Kulkas agar Tidak Berbau dan Menghilangkan Karat yang Menempel

Kekhawatiran tentang kemungkinan aksi kriminal lain seperti begal atau bajing loncat juga muncul dalam komentar-komentar lain. Salah satunya, akun @dol menulis, "Ngeri… Takutnya buat ‘tanda’ begal/bajing loncat."

Meskipun hingga kini motif sebenarnya dari tindakan mereka belum diketahui dengan pasti, banyak spekulasi yang bermunculan di media sosial.

Ada juga netizen yang menduga bahwa vandalisme ini mungkin merupakan tanda untuk memudahkan para pelaku kejahatan dalam menentukan target truk yang akan mereka incar.

Salah satu pengguna Instagram, @ore, menulis, “Yakin itu cuma vandalisme.. ada hal yang lebih itu,” seolah mengisyaratkan bahwa tindakan ini mungkin terkait dengan kejahatan yang lebih serius.

Kategori :