3. Kartu Keluarga (KK)
Peserta diwajibkan membawa KK asli atau salinan KK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Surat Keterangan Pengganti KTP
Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku dapat digunakan.
5. Paspor (Jika Seleksi di Luar Negeri)
Untuk peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri, dapat membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
6. Kartu Pengenal Pegawai (Bagi Peserta Pengembangan Karier)
Peserta yang mengikuti seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Harus Tahu, Ini Sejumlah Dokumen dan Pakaian Wajib Saat Tes SKD 2024
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2025
Peserta juga harus mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana:
1. Kehadiran
Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
2. PIN Registrasi
Panitia akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi.
3. Kesesuaian Foto