Ingat, Ini Aturan Tes dan Barang yang Dilarang Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024

Senin 07-10-2024,08:13 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

3. Kartu Keluarga (KK)

Peserta diwajibkan membawa KK asli atau salinan KK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

4. Surat Keterangan Pengganti KTP

Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku dapat digunakan.

5. Paspor (Jika Seleksi di Luar Negeri)

Untuk peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri, dapat membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

6. Kartu Pengenal Pegawai (Bagi Peserta Pengembangan Karier)

Peserta yang mengikuti seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Harus Tahu, Ini Sejumlah Dokumen dan Pakaian Wajib Saat Tes SKD 2024

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2025

Peserta juga harus mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana:

1. Kehadiran

Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.

2. PIN Registrasi

Panitia akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi.

3. Kesesuaian Foto

Kategori :