Gaji BPD Tahun 2025 dan Fasilitas yang Didapat, Meningkat Signifikan

Sabtu 05-10-2024,19:48 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Selain gaji pokok, anggota BPD juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti:

1. Tunjangan Kinerja

Untuk mendorong semangat kerja anggota BPD dalam mencapai target-target pembangunan desa, tunjangan kinerja juga diperbaharui dan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing anggota. Tunjangan ini menjadi insentif bagi anggota BPD untuk bekerja lebih produktif dan efisien.

BACA JUGA:Segini Jumlah Gaji yang Diterima PPPK Lulusan SMA serta Tunjangannya

2. Tunjangan Transportasi dan Komunikasi

Mengingat seringnya anggota BPD harus melakukan perjalanan ke berbagai lokasi untuk menjalankan tugas-tugasnya, tunjangan transportasi dan komunikasi juga diperhatikan dalam peninjauan kali ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban finansial anggota BPD terkait dengan biaya transportasi dan komunikasi yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Berapa Besaran Gaji CPNS yang Baru Lulus? Coba Cek di Sini

3. Tunjangan Kesehatan

Kesehatan anggota BPD adalah modal utama dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan kesehatan anggota BPD dengan memberikan tunjangan kesehatan yang memadai.

Itulah tadi mengenai besaran gaji pokok dan sejumlah fasilitas tunjangan yang diterima seorang BPD di tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Gaji ASN Pemkab Rejang Lebong Terlambat, Ini Kata Pjs Bupati

Sebagai informasi, berikut peran dan tugas tanggung jawab yang dijalankan jika menjadi BPD.

Peran BPD dalam Pemerintahan Desa

BPD memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi pemerintahan desa. Berikut beberapa peran penting BPD dalam pemerintahan desa:

  1. Menyusun rencana pembangunan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa.
  2. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat melalui musyawarah.
  3. Memberikan saran dan masukan kepada kepala desa dalam membuat kebijakan dan program pemerintah desa.
  4. Menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat.
  5. Mendukung kegiatan pembangunan, sosial, budaya, dan kegiatan lainnya di desa.

BACA JUGA:Gaji ASN Pemkab Rejang Lebong Terlambat, Ini Kata Pjs Bupati

Tugas dan Tanggung Jawab BPD

Kategori :