Gaji BPD Tahun 2025 dan Fasilitas yang Didapat, Meningkat Signifikan

Sabtu 05-10-2024,19:48 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Sebagai wakil masyarakat dalam pemerintahan desa, BPD memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab BPD:

  1. Menetapkan kebijakan tentang pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan.
  2. Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat dalam hal pembangunan desa.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan yang disetujui.
  4. Mempertimbangkan dan menyetujui setiap rencana atau program yang diajukan oleh kepala desa.
  5. Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk kelembagaan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, BPD perlu bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat.

Hal ini sangat penting untuk menjamin terjadinya pembangunan yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:Profil Eliano Reijnders, Winger Baru Timnas Indonesia, Berapa Gajinya?

Kewenangan BPD dalam Pemerintahan Desa

Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting. BPD memiliki kewenangan dalam berbagai hal, seperti:

1. Kewenangan BPD dalam Ranperdes

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes). Hal ini sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD diharapkan dapat memfasilitasi musyawarah desa dalam pengambilan keputusan dan menyusun peraturan desa.

BACA JUGA:Wow! Ini Daftar Gaji TKI di Tiongkok Berdasarkan Lokasi Bekerja, Tertarik?

2. Kewenangan BPD dalam penganggaran

BPD juga memiliki kewenangan dalam penganggaran di Desa. Hal ini sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa BPD harus terlibat dalam penyusunan anggaran desa. Dalam hal ini, BPD berperan sebagai mitra kerja kepala desa dalam menyusun anggaran.

3. Kewenangan BPD dalam pengawasan pelaksanaan APBDesa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). BPD memiliki tugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBDesa dilakukan dengan transparan dan akuntabel serta sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA:Ribuan Hakim Ancam Mogok Massal, Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Per Bulannya

Struktur Organisasi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa yang memiliki fungsi untuk mengawasi, mengontrol, serta memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa. Struktur organisasi BPD terdiri atas Ketua BPD, Sekretaris BPD, Bendahara BPD, dan Anggota BPD.

Kategori :