Gadis 14 Tahun Disetubuhi Tetangga, Ulah Pelaku Terbongkar Gara-gara Foto

Senin 07-10-2024,21:09 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

MUNA, RBTVCAMKOHA.COM - Satreskrim Polres Muna kembali mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial SI dan berusia 18 tahun, warga Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat diamankan.

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA Sederajat? Segini Besarannya

Kapolres Muna, AKBP. Indra Sandi Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna. AKP. Welliwanto Malau dalam press rilis mengatakan, awalnya pelaku SI ini menghubungi korban pada bulan Juli 2024 lalu dan meminta agar korban datang kerumahnya dengan berbagai macam alasan.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban berinisial AR yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku SMP ini, datang  kerumah pelaku.

BACA JUGA:Kata Ustadz Khalid Basalamah, Ini Doa untuk Suami agar Rezeki Lancar yang Wajib Dipanjatkan Istri

Ternyata SI sudah merencanakan semuanya, sehingga saat korban AR datang ke rumahnya langsung diminta untuk masuk ke dalam, dan saat korban masuk, pelaku SI langsung mengunci pintu rumah.
Karena hanya berdua di dalam rumah dengan kondisi pintu terkunci, pelaku SI pun langsung melakukan perbuatan tak senonoh dan mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

BACA JUGA:Cara Membuat Jurnal Pembelajaran Modul 3 Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Pasti Bisa

Tidak hanya itu, usai melakukan hubungan tidak senonoh, kemudian pelaku melakukan foto-foto, dengan keadaan korban tanpa busana.
"Setelah tersangka puas, mereka lalu foto-foto bugil, pelaku dan korban merupakan tetanggaan," kata Kapolres Muna, AKBP.  Indra Sandi, Senin (7/10/2024).

BACA JUGA:Jarang Disadari, Tapi Ini Menjadi Penyebab Jurnal Pembelajaran Sering Gagal Validasi

Berselang satu minggu kemudian, pelaku SI kembali menghubungi korban AR agar kembali datang ke rumahnya, namun langsung ditolak korban.
Mendengar penolakan tersebut, pelaku pun kesal dan langsung akan mengancam korban dengan menyebarkan foto-foto tidak senonohnya apabila tidak mengikuti perkataannya.

BACA JUGA:Puluhan Guru Menanti, Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024

Korban yang merasa terancam, akhirnya tak berkutik dan kemudian kembali datang ke rumah pelaku SI, sehingga terjadilah persetubuhan untuk kedua kalinya.
Aksi pelaku ini terbongkar saat salah satu keluarga korban mendapati foto korban dan pelaku dalam keadaan tanpa busana tersebar.

BACA JUGA:8 Komponen Penentu Kelulusan UKMPPG Bagi Peserta PPG Guru

Korban akhirnya menceritakan semua yang terjadi kepada orang tuannya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Muna.
"Udah kesebar dengan video ditunjukan pelaku ke temannya, dan temannya memfoto dan memvideo dari hp pelaku," terang Kapolres Muna.
Berdasarkan laporan itulah, tim Satreskrim Polres Muna langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kakaknya tanpa perlawanan.

Kategori :