Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya

Rabu 09-10-2024,09:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Datang Tepat Waktu

Ikuti tanggal yang ditentukan dalam blangko tilang untuk mengambil STNK yang telah ditilang. Jika terlambat, Anda mungkin akan dikenakan denda tambahan.

2. Pilih Layanan Pengantaran

Beberapa Kejaksaan menyediakan layanan pengantaran barang bukti. Anda dapat memanfaatkan layanan ini jika tidak ingin mengambil langsung di Kejaksaan.

3. Gunakan Jasa Pos Indonesia

Anda juga dapat menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirimkan barang bukti, seperti STNK, ke alamat Anda.

BACA JUGA:Jangan Asal, Begini Cara Menyimpan Sepatu di Kardus, Mudah dan Paling Efektif

Penyebab Kendaraan Ditilang

Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

1. Tidak memiliki surat-surat yang sah

Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah saat pemeriksaan.

2. Pelanggaran teknis

Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

3. Tindak pidana

Kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

4. Kecelakaan lalu lintas

Kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Kategori :