Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya

Rabu 09-10-2024,09:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Pengguna kendaraan seringkali memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan performa atau sekadar membuat penampilannya menjadi lebih menarik.

Namun yang perlu diperhatikan, modifikasi yang berlebihan justru bisa membuat pengendara terkena tilang. Misalnya menggunakan knalpot dan klakson yang tidak memenuhi standar.

5. Taati Rambu-rambu Lalu Lintas

Untuk terhindar dari tilang polisi, pengendara perlu mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. Ada begitu banyak simbol rambu lalu lintas dengan artinya masing-masing.

Pahami setiap maksud dari rambu lalu lintas dan ikuti arahannya supaya tidak terkena tilang saat berkendara.

Demikian adalah beberapa hal yang bisa dijadikan panduan oleh pengguna kendaraan bermotor agar terhindar dari tilang polisi.

BACA JUGA:Rumah PNS Pemprov Bengkulu Dibobol, Emas Antam, Laptop dan Uang Tunai Dikuras Maling

6. Jangan Melawan Arus

Demi cepat sampai di tujuan, tak sedikit pengemudi yang memilih untuk melawan arus. Ini, biasanya terjadi kalau tempat memutar terlalu jauh dari destinasi tujuan.

Sangat disayangkan, karena tindakan ini sangat fatal dan menyumbang angka kecelakaan tertinggi. Jadi, sebaiknya selalu patuh pada peraturan lalu lintas.

7. Hindari Penggunaan Plat Motor Palsu

Jangan mengelabui petugas, karena mereka bisa melihat apakah motor Anda menggunakan plat nomor palsu.

Kalau Anda merasa semua bagian motor lengkap begitu pula STNK dan SIM tetapi petugas masih menyetop Anda, bisa jadi karena urusan plat nomor yang palsu.

Demikianlah ulasan mengenai cara dan syarat ambil kendaraan disita polisi karena tilang, lengkap penyebab dan tips menghindarinya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :