Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya

Rabu 09-10-2024,09:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Itulah informasi mengenai persyaratan mengambil kendaraan yang disita dan hal-hal yang dapat menyebabkan kendaraan disita.

BACA JUGA:5 HP yang Akan Rilis di Oktober 2024, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Nah, agar kendaraanmu tidak disita polisi, pastikan kamu disiplin dalam berkendara dan tidak melanggar aturan.

Dalam berkendara, pengguna kendaraan tidak hanya perlu memperhatikan keselamatan namun juga wajib mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Selain dianggap sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan, namun hal ini juga dapat menghindari terkena tilang yang dilakukan pihak kepolisian. Berikut ini tipsnya agar tidak kena tilang:

1. Bawa Kelengkapan Surat Berkendara

Membawa kelengkapan surat-surat berkendara menjadi hal yang wajib bagi setiap pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil.

Adapun dokumen yang perlu dibawa supaya tidak terkena tilang antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

BACA JUGA:Jangan Asal, Begini Cara Menyimpan Sepatu di Kardus, Mudah dan Paling Efektif

2. Memakai Perlengkapan Berkendara yang Sesuai

Tips berikutnya agar terhindar dari tilang adalah mengenakan perlengkapan berkendara yang sesuai ketentuan. Sebagai contoh, pastikan selalu gunakan helm yang berstandar nasional atau SNI.

3. Gunakan Kendaraan sesuai Kapasitas

Saat berkendara pastikan untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan kapasitas. Untuk pengendara kendaraan roda dua, tidak boleh dinaiki lebih dari dua orang.

Begitu pula pada pengendara kendaraan roda empat atau mobil, jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas mobil.

BACA JUGA: Total Formasi PPPK Penata Layanan Operasional Dibutuhkan Tahun 2024

4. Hindari Modifikasi Berlebihan

Kategori :