Untuk menerima bantuan sosial (bansos) beras pada Oktober 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki bukti identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Simak! Begini Pesan Ulama Terkenal Indonesia untuk Istri agar Rezeki Suami Lancar dan Berkah
3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demikianlah ulasan mengenai 3 jenis bansos cair Oktober 2024 ini lengkap syarat dan cara pengecekannya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana