Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai

Senin 14-10-2024,10:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sebagai informasi, tilang elektronik bekerja dengan kamera CCTV yang canggih, sehingga mampu mengenali berbagai ragam jenis pelanggaran lalu lintas lengkap dengan plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dengan ini, tidak lagi diperlukan polisi untuk untuk menertibkan lalu lintas. Jika ada kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan dan pemiliknya agar bisa diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Carli, Pencipta Lagu yang Tak Kenal Istilah Royalti, Karyanya hanya Dibayar Beras dan Seharga Cabai

10 Macam Pelanggaran Lalu Lintas  

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, berikut terdapat 10 macam pelanggaran lalu lintas yang akan didenda, di antaranya:

- Melawan arus.
- Menerobos lampu merah dengan mengebut.
- Menggunakan plat nomor kendaraan yang palsu.  
- Tidak menggunakan helm (khusus pengendara motor).
- Mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata.
- Tidak mamakai sabuk pengaman.
- Memakai ponsel saat berkendara.
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas.
- Melawan arus.
- Berboncengan lebih dari 2 orang (khusus motor).

BACA JUGA:Prakiraan Awal Musim Hujan di Surabaya, Jawa Timur, Kapan Puncaknya?

Letak Titik Kamera Tilang Elektronik

Hingga saat ini kamera tilang elektronik baru ditempatkan di beberapa titik saja, antara lain:  

- Di setiap lampu lalu lintas
- Di perempatan atau pertigaan
- Di pos polisi
- Di jalur yang rawan kecelakaan
- Di jalur perkotaan
- Di jalan tol
- Di jalur pariwisata

Lantas, apa yang terjadi jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik?

BACA JUGA:Bukan Cuma Selingkuh, Ini Dosa Besar Suami ke Istri yang Jarang Disadari Bahkan Jadi Kebiasaan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda hingga batas waktu yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi.

Sanksi itu berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Setahu saya, sanksinya STNK bisa diblokir," ujar dia, Minggu (26/5/2024).

Pemblokiran STNK mengakibatkan kepemilikan mobil atau sepeda motor menjadi hilang atau berstatus bodong.

BACA JUGA:Prakiraan Awal Musim Hujan di Surabaya, Jawa Timur, Kapan Puncaknya?

Mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Kategori :