Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai

Senin 14-10-2024,10:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

- Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau

- Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

Sanksi tersebut akan diterima sampai pelanggar lalu lintas membayar denda tilang elektronik. Untuk melepas status blokir STNK, Yusri menjelaskan, pemilik kendaraan harus membayar dan melunasi denda tilang.

BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

Cara bayar e-tilang

Sistem penilangan dengan cara elektronik berpengaruh juga pada cara pembayarannya.
Saat terdeteksi melanggar lalu lintas, Anda akan mendapat surat konfirmasi penilangan dari pihak kepolisian.

Konfirmasi tersebut diberikan untuk mendapat pengakuan dari pemilik mobil apakah benar telah melakukan pelanggaran dengan jenis kendaraan yang tertera dalam surat tersebut.

Bila pemilik kemudian mengkonfirmasi dan mengakui pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus membayar denda.

Nominal denda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan dengan rentang denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.

BACA JUGA:Kata Gus Baha, Sedekah Model Begini Malah Jadi Riba dan Berdosa

Selain itu, prosedur pembayaran tilang elektronik juga bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelum melakukan pembayaran pastikan Anda mendapatkan nomor pembayaran tilang.

Berikut cara membayar tilang elektronik melalui situs Kejaksaan RI:

- Membuka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas tilang dan klik “Cari”.

- Lihat besaran denda tilang dari kepolisian dan pastikan angkanya sudah benar.

- Klik tombol “Bayar”

Kategori :