Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri

Rabu 16-10-2024,09:53 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Selain melakukan razia di depan Mako Satlantas, petugas dari Sat Samapta dan Satlantas Polres Kediri Kota juga melakukan patroli di ruas-ruas jalan utama hingga masuk ke perkampungan warga untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota.

BACA JUGA:Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Fokus Utama Operasi Zebra Semeru 2024

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.

Operasi ini difokuskan pada penegakan disiplin lalu lintas di beberapa titik rawan kecelakaan, seperti di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, yang sering menjadi lokasi kecelakaan.

Jalan ini kerap kali berbahaya karena banyaknya kendaraan keluar masuk dari gang tanpa adanya lampu lalu lintas yang mengatur lalu lintas dengan baik.

BACA JUGA:250 Relawan Damkar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kota Bengkulu

Menurut AKP Afandy, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama Operasi Zebra Semeru 2024:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara – Pelanggaran ini sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Penggunaan knalpot bising (knalpot brong) – Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang meresahkan.

3. Pengendara di bawah umur tanpa SIM – Banyak kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki pengalaman berkendara yang memadai.

BACA JUGA:Casio G-SHOCK DW-5600 Meluncur 17 Oktober 2024, Jam Tangan Digital Bertema Nissan GT-R Keenam

4. Membonceng lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua – Hal ini tidak aman dan berisiko, terutama bagi pengendara sepeda motor.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman – Penggunaan sabuk pengaman dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan.

6. Kendaraan dengan overloading dan over dimension – Kendaraan yang membawa muatan berlebihan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan di jalan raya.

7. Melawan arus lalu lintas – Pengendara yang melawan arus sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan serius.

8. Pengendara tanpa helm berstandar SNI – Helm yang tidak sesuai standar tidak memberikan perlindungan yang optimal saat terjadi kecelakaan.

Kategori :