NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Capai 500.000 kasus, ini kendaraan yang mendominasi pelanggaran lalu lintas.
Tingkat pelanggaran lalu lintas di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak
Berdasarkan data Januari hingga September 2024 jumlah pelanggaran hampir 500.000 kasus tercatat di kepolisian.
Hal ini pun cukup disayangkan karena kecelakaan fatal bermula dari mereka yang tidak mengikuti aturan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemenag, Berikut Info Lengkapnya
Lantas, jenis pelanggaran apa yang paling mendominasi?
Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, mengatakan bahwa kasus paling banyak yakni tidak menggunakan helm.
"Kasus paling banyak adalah tidak menggunakan helm dengan jumlah hampir 438.000 di seluruh Indonesia. Kemudian tidak membawa surat-surat kendaraan, tak ada kelengkapan seperti spion, melanggar marka rambu serta melawan arus lalu lintas," ujarnya
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemenag, Berikut Info Lengkapnya
Sementara untuk pelanggaran pada pengguna kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Untuk roda empat sekitar pelanggaran paling banyak seperti marka rambu, sabuk keselamatan, kelengkapan surat-surat dan melawan arah. Jumlah kasusnya sekitar 547.000, " ucapnya.
Hasil itu harus menjadi perhatian khusus karena kebanyakan kecelakaan berawal dari pelanggaran.
BACA JUGA:13 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar, Dimulai Jam Berapa?
Lantas, pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan apa saja?