Capai 500.000 Kasus, Ini Kendaraan yang Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu 16-10-2024,11:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Pelanggaran lalu lintas di Indonesia didominasi oleh kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

Berdasarkan data dari Januari hingga September 2024, pelanggaran yang paling umum melibatkan sepeda motor, diikuti oleh mobil, kendaraan penumpang, dan truk barang.

Adapun beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor meliputi:

1. Tidak menggunakan helm.
2. Tidak memiliki dokumen kendaraan yang valid.
3. Melampaui batas kecepatan.
4. Menggunakan ponsel saat berkendara.
5. Melawan arus lalu lintas.
6. Melebihi batas penumpang.

Untuk kendaraan bermotor empat roda, pelanggaran utama meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman dan melampaui batas kecepatan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya

Polisi Gelar Operasi Zebra 2024

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, kepolisian sudah mulai menggelar Operasi Zebra. Kegiatan tersebut digelar pada 14 hingga 27 Oktober 2024.

Dengan adanya operasi Zebra maka kepolisian berkesempatan untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya taat dalam berlalu lintas.

Terutama terkait pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas seperti tidak memakai helm, melawan arus sampai melewati batas kecepatan.

Sama seperti operasi Zebra tahun lalu, kepolisian diberi kesempatan untuk melakukan penindakan secara langsung. Namun sistem tilang elektronik atau ETLE akan lebih diutamakan dan pengawasannya pun bakal ditingkatkan. Dengan ini diharapkan masyarakat jadi lebih berhati-hati dalam berkendara.

BACA JUGA:13 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar, Dimulai Jam Berapa?

Peraturan Lalu Lintas Saat Berkendara

Pada dasarnya ada banyak sekali peraturan berkendaraan umum yang perlu diketahui dan ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun pada ulasan berikut ini, kita hanya akan menyebutkan beberapa aturannya saja.

Berikut peraturan berkendaraan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni:

1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM merupakan surat izin yang difungsikan sebagai tanda bukti bahwasanya seorang yang mengendarai kendaraan bermotor tersebut telah memiliki kompentensi dalam mengemudi.

Disamping itu, SIM tersebut juga berfungsi sebagai tanda registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang legal dan memuat identitas lengkap pengemudi.

Kategori :