Capai 500.000 Kasus, Ini Kendaraan yang Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu 16-10-2024,11:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Saat berkendara, pengemudi juga harus mematuhi aturan lalu lintas batas kecepatan maksimal. Umumnya, kecepatan maksimum berkendara sekitar 40 kilometer (km) per jam. Untuk jalan bebas hambatan (tol) minimum kecepatannya adalah 60 km per jam dan maksimum kecepatan 100 km per jam.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang, denda, hingga kurungan penjara. Pasalnya, aturan batas kecepatan berkendara bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak

6. Dilarang Melawan Arus

Peraturan lalu lintas juga melarang pengendara melawan arus. Hal ini akan sangat berbahaya bagi kamu maupun pengendara lain. Sebab, kamu akan berhadapan dengan pengendara dari arus berlawanan yang sangat berisiko terjadi kecelakaan.

Meski kamu sudah merasa sangat hati-hati, pengendara lain belum tentu siap menghadapi pengendara dari arah sebaliknya.

Oleh karena itu, melawan arus sangat dilarang dalam aturan lalu lintas dan wajib dipatuhi oleh semua pengendara.

BACA JUGA:Ini Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra Polres Seluma, 78 Pengendara Sudah Terjaring

7. Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan

Larangan menyalip dari bahu jalan juga menjadi aturan lalu lintas yang harus dipatuhi. Meskipun, belum ada aturan spesifik terkait larangan tersebut. Namun, kondisi menyalip dari bahu jalan sangat berisiko fatal pada terjadinya kecelakaan.

Demikianlah ulasan mengenai pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan apa, lengkap aturan yang perlu di terapkan.

Nutri Septiana

Kategori :