Capai 500.000 Kasus, Ini Kendaraan yang Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu 16-10-2024,11:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ini Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra Polres Seluma, 78 Pengendara Sudah Terjaring

2. Memasang Sabuk Pengaman

Pengendara kendaraan roda empat seperti mobil, dikenakan kewajiban untuk memasang sabuk pengaman untuk memberikan keselamatan bagi para penumpangnya.

Apabila dilanggar, maka Anda pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 289 yakni dipidana kurungan selama 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah.

BACA JUGA:Pakai Helm tapi Talinya Tidak Diklik, Apakah Bisa Kena Tilang? Begini Aturannya

3. Dilarang Bermain HP Saat Berkendara

Bermain HP saat berkendara tentu bisa saja membahayakan pengemudi, penumpang ataupun orang lain di jalan karena fokus menyetir seseorang terpecah.

Agar pengemudi tidak kehilangan konsentrasi pada lintasan jalan, maka hindarilah bermain HP saat menyetir.

Jika melanggar, maka Anda bisa dikenakan sanksi pidana selama paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750 ribu rupiah.

BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Madiun, Awas Kena Tilang

4. Mematuhi Rambu Lalu Lintas

Mematuhi aturan rambu lalu lintas juga wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2, 4, maupun lebih. Rambu-rambu ini biasanya terpasang pada pinggir atau bagian atas jalan raya yang berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.

Ada enam jenis aturan rambu lalu lintas, yakni rambu perintah, rambu peringatan, rambu larangan, rambu papan tambahan, rambu petunjuk, dan rambu nomor rute.

Nah, pengemudi wajib memahami dan mematuhi setiap rambu-rambu tersebut. Sebab, setiap rambu dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan.

BACA JUGA:Ini Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra Polres Seluma, 78 Pengendara Sudah Terjaring

5. Menaati Batas Kecepatan

Kategori :