Sementara itu, untuk informasi tambahan, saat kamu ditilang, polisi biasanya akan memberikan surat tilang. Cek terlebih dahulu, sebab terdapat dua jenis surat tilang, yakni berwarna biru dan merah. Kedua jenis surat tilang itu pun memiliki fungsi yang berbeda.
Surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding lewat persidangan. Sementara surat tilang biru berarti pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang.
Maka dari itu, pelanggar yang mendapat surat tilang biru tak perlu menjalani persidangan dan bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditahan.
BACA JUGA:Awas Uang di Rekening Terkuras, Begini Cara Terhindar dari Penipuan di Gmail
Cara Bayar Denda Tilang
1. Secara Offline
- Datang ke Kejaksaan Negeri
- Serahkan slip tilang ke loket
- Bayar denda
- Ambil kembali SIM atau STNK
2. Secara Online
- Cek kode pembayaran surat tilang
- Setelah dapat kode pembayaran, bayar e-Tilang melalui ATM atau internet banking (biasanya BRI)
- Bawa bukti pembayaran denda ke Kejaksaan
- Ambil kembali SIM atau STNK
BACA JUGA:Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas
Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, serta mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Sementara pelanggaran yang menjadi fokus utama di antaranya:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
BACA JUGA:Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK]
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatic
Itulah informasi terkait titik Lokasi Operasi Zebra Krakatau 2024 di Bandar Lampung, semoga artikel ini bermanfaat!
Putri Nurhidayati