6. Melewati batas kecepatan yang ditetapkan.
7. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
8. Pengendara yang melawan arus.
9. Pengendara yang menerobos lampu merah.
10. Pengendara yang memakai perangkat ponsel.
BACA JUGA:Polresta Manado Gelar Operasi Zebra Samrat 2024, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran
Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2024
Pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi mereka @tmcpoldametro.
Berikut adalah detail jadwal pelaksanaan operasi:
1. Tanggal Mulai: 14 Oktober 2024
2. Tanggal Berakhir: 27 Oktober 2024
3. Durasi: 14 hari
BACA JUGA:Apakah Boleh Tidak Hadir Ketika Sidang Tilang di Pengadilan? Begini Ketentuan dan Cara Bayarnya
Perlu diingat bahwa jadwal operasional ini bisa berubah sewaktu-waktu dan mungkin berbeda untuk setiap daerah.
Operasi dapat berlangsung pada hari kerja maupun hari libur, dengan fokus pada jam-jam sibuk dan periode yang rentan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya selama periode operasi, tetapi juga di luar waktu operasi demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:Tahap 2 Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah
Sanksi dan Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024
Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama: