1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 281
3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
4. Menggunakan HP saat berkendara
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 283
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 289
6. Melebihi batas kecepatan