- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)
7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
- Dasar Hukum: Pasal 286
8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
BACA JUGA:Tahap 2 Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah
Demikianlah informasi mengenai sejumlah titik Razia Zebra di Surabaya yang perlu masyarakat perhatikan agar tidak kena tilang.
(Nutri Septiana)