Petugas memiliki kewenangan untuk memberikan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu.
BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Hotel, Diduga Bunuh Diri
3. Tilang Elektronik (ETLE)
Penggunaan sistem tilang elektronik yang dapat mendeteksi pelanggaran melalui kamera pengawas.
4. Denda
Pelanggar lalu lintas dapat dikenai denda yang bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada jenis pelanggaran.
BACA JUGA:Daftar Promo Pizza Hut Delivery Hari ini, 20 Oktober 2024, Buruan Beli
Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Salah satu fokus utama dalam Operasi Zebra Sumenep 2024 adalah untuk mengidentifikasi dan menangani faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Beberapa faktor tersebut antara lain:
1. Kecelakaan Pengemudi Tidak Bertanggung Jawab
Pengemudi yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
2. Jalan yang Rusak
Jalan yang berlubang, tidak memiliki rambu, atau minim penerangan dapat menyebabkan kecelakaan.
3. Kondisi Cuaca yang Tidak Menentu
Hujan, kabut, atau salju dapat mengurangi visibilitas dan membuat jalan licin, meningkatkan risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Hotel, Diduga Bunuh Diri
4. Kondisi Kendaraan yang Tidak Memadai