3 Jenis Operasi Besar Korlantas Polri yang Digelar Setiap Tahun, Pahami Jadwalnya

Selasa 22-10-2024,20:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Pertama, tindakan polisi yang meminta uang tersebut dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Unsur-unsur dalam pasal di atas telah terpenuhi dengan adanya tindakan polisi yang meminta uang secara “melawan hak” untuk keuntungan pribadinya dan keuntungan pelaku yakni tidak ditangkap dan diproses. 

BACA JUGA:5 Kabupaten Paling Sepi di Jawa Tengah, Suguhkan Pesona Alam Asri

Berkaitan dengan unsur “melawan hak”, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal memaknai “melawan hak” berarti melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, KUHP juga memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum menggunakan jabatan dan kewenangannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 KUHP:

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor dan Mobil Melalui Produk Kreasi Terbaru 2024 di Pegadaian

Sehingga perbuatan polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.

Nah, jika Anda mendapat tilang pada Operasi Zebra tahun 2024 ini, bisa melakukan pembayaran melalui sejumlah layanan. Berikut cara membayar denda tilang dengan mudah:  

1. Cara membayar denda tilang dengan Gopay  

Berikut cara bayar tilang elektronik (e-Tilang) di Gopay: 

- Selesaikan pesanan di Aplikasi GoPay

- Pilih metode pembayaran dengan Gopay 

- Kamu akan diarahkan ke aplikasi Gojek di HP 

- Periksa kembali detail pembayaran di aplikasi Gojek dan tekan bayar 

Kategori :